Pertanyaan:
Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Apabila dia ruku’ maka ruku’lah kalian, dan apabila dia sujud maka sujudlah kalian. dan apabila dia membaca ‘amin’ maka bacalah amin.” (HR. Bukhari dan Muslim). Lalu apakah makna sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila dia membaca amin, maka bacalah amin.”?
Jawaban:
Maknanya adalah apabila dia (imam) sudah mulai membaca amin, atau apabila dia telah sampai tempat bacaan amin maka bacalah amin, sebab terdapat riwayat yang sah dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu-, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila imam telah membaca, ‘waladhdhaalliin, maka ucapkanlah amin.” (HR. Muslim).
Sebagian orang ada yang berpendapat bahwa makna sabda beliau ‘apabila dia membaca amin’ yaitu apabila dia telah selesai membaca amin, akan tetapi bukan seperti itu yang benar. Namun, maksudnya adalah apabila dia sudah sampai tempat bacaan amin, maka bacalah amin oleh kalian. Hadits Abu Hurairah di dalam Shahih Muslim menjelaskan hal itu, “Apabila imam telah membaca, ‘waladhdhaalliin, maka ucapkanlah amin.’.”
(Ibnu Utsaimin –rahimahullah-)
Diterjemahkan dari:
Fatawa Tata’allaqu Bi Syarhi Ba’dhil Ahadits,
Penyusun Dakhilullah bin Bakhit,
Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah
Cet ke-1 1422 H.
Halaman 19-20
'''''''''SUDAHKAH ..ANDA ..SHOLAT ..HARI.. INI'''''''''
Sabtu, 27 Agustus 2011
Hukum Takbiran (Takbir Jama'i)
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah
Saya telah menelaah apa yang disebarkan oleh Fadhilah Al-Akh Syaikh Ahmad bin Muhammad Jamal –semoga Allah menujukannya kepada yang diridhai-Nya. Yaitu yang dimuat di sebagian Koran lokal, tentang penilaiannya yang menganggap aneh pelarangan takbir jama’i di masjid-masjid sebelum shalat Ied, dengan anggapan bahwa amalan ini merupakan bid’ah yang wajib dilarang. Syaikh Ahmad dalam makalahnya tersebut berusaha untuk memberikan dalil, bahwa takbir jama’i bukan bid’ah dan tidak boleh dilarang. Dan pandangannya ini di dukung oleh sebagian penulis lain.
Karena khawatir persoalan ini menjadi kabur bagi orang yang tidak mengetahui hakikat masalahnya, maka saya ingin menjelaskannya. Bahwasanya hukum asal takbir pada malam Ied, sebelum shalat Iedul Fithri, sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan pada hari-hari tasyriq merupakan amalan yang di syariatkan pada waktu-waktu yang utama ini. Pada amalan tersebut terdapat keutamaan yang banyak, karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang takbir Iedul Fithri.
“Artinya : Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangan dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu dan agar kamu bersyukur” [Al-Baqarah : 185]
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan pada hari-hari tasyriq.
“Artinya : Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka, dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang dimaklumkan (ditentukan) atas rizki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak” [Al-Hajj : 28]
Dan firman Allah Azza wa Jalla.
“Artinya : Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang ma’dudat (yang berbilang)” [Al-Baqarah: 203]
Diantara dzikir yang masyru pada hari-hari yang ma’lumat (ditentukan) dan hari-hari yang ma’dudat (yang berbilang) ini ialah takbir muthlaq dan takbir muqayyad, sesuai yang ada dalam sunnah muthahharah dan pengamalan salaf.
Dan sifat takbir yang masyru, ialah setiap muslim bertakbir dan mengeraskan suaranya sehingga orang-orang mendengarkan takbirnya, lalu merekapun mencontohnya dan ia mengingatkan mereka dengan takbir.
Adapun takbir jama’i yang mubtada’ (yang bid’ah), ialah adanya sekelompok jama’ah –dua orang atau lebih banyak- mengangkat suara semuanya. Mereka memulai bersama-sama dan berakhir bersama-sama dengan satu suara serta dengan cara khusus.
Amalan ini tidak mempunyai dasar serta tidak ada dalilnya. Hal seperti itu merupakan bid’ah dalam cara bertakbir. Allah tidak menurunkan dalil keterangan untuknya. Maka, barangsiapa yang mengingkari cara takbir yang seperti ini, berarti dia berpihak kepada yang haq, karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Barangsiapa yang mengamalkan amalan yang tidak berlandaskan perintah kami, maka amalan itu ditolak”.
Maksudnya : Tertolak dan tidak masyru
Dan karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Artinya : Waspadalah terhadap segala urusan yang diada-adakan, karena semua yang diada-adakan adalah bid’ah dan semua bid’ah sesat”.
Dan takbir jama’i diada-adakan, maka amalan ini bid’ah. Amalan manusia jika menyalahi syari’at, maka wajib diingkari. Karena ibadah bersifat tauqifiyyah. Yaitu ibadah itu tidak disyariatkan, kecuali yang tercakup dalam dalil Al-Kitab dan As-Sunnah. Adapun perkataan dan pendapat manusia, maka tidak ada nilai hujjahnya jika menyalahi dalil-dalil syar’i. Begitu juga al-mashlahah al-mursalah, ibadah tidak bisa ada dengan berpatokan padanya. Karena ibadah hanya ditetapkan dengan nash dari Al-Kitab dan As-Sunnah serta ijma’ yang qath’i.
Yang disyariatkan ialah setiap muslin bertakbir sesuai dengan cara yang masyru, yang sah berdasarkan dalil-dalil syar’i. Yaitu dengan cara sendiri-sendiri (masing-masing).
Takbir jama’i telah diingkari. Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Mufti Saudi rahimahullah telah melarang takbir jama’i. Beliau telah mengeluarkan fatwa larangan ini. Dan telah keluar dari saya sendiri lebih dari satu fatwa larangan takbir jama’i. Dan telah keluar fatwa larangan takbir jama’i dari Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa.
Syaikh Hammud bin Abdillah At-Tuwaijiri rahimahullah telah menyusun risalah yang sangat bagus tentang pengingkaran takbir jama’i dan pelarangannya risalah ini sudah dicetak dan tersebar. Dalam risalah itu terdapat dalil-dalil pelarangan takbir jama’i yang memadai serta memuaskan, Alhamdulillah
Adapun yang dijadikan hujjah oleh Syaikh Ahmad, yaitu perbuatan Umar Radhiyallahu ‘anhu dan orang-orang di Mina, maka tidak ada hujjah-nya. Karena amalan Umar Radhiyallahu ‘anhu dan amalan orang-orang di Mina bukan termasuk takbir jama’i, tetapi itu merupakan takbir yang masyru’. Yaitu karena Umar Radhiyallahu ‘anhu mengeraskan suaranya dengan takbir untuk mengamalkan sunah, dan untuk mengingatkan orang-orang terhadap sunnah ini, sehingga merekapun ikut bertakbir. Setiap orang bertakbir menurut keadaannya, dan tidak ada kebersamaan antara mereka dengan Umar Radhiyallahu ‘anhu untuk mengeraskan suara takbir dengan satu suara dari awal sampai akhir takbir seperti halnya cara orang-orang yang melakukan takbir jama’i pada zaman sekarang ini. Begitulah semua cara takbir yang diriwayatkan dari As-Salaf Ash-Shalih rahimahullah dalam semua takbir, seperti cara yang disyari’atkan. Barangsiapa yang mempunyai anggapan yang menyalahi cara tadi, maka ia wajib mendatangkan dalil.
Seperti itu juga hukum nida (panggilan/himbauan) untuk shalat Ied, shalat tarawih, qiyamullail atau witir. Semuanya bid’ah dan tidak ada asal (dalil)nya.
Dan telah sah dalam hadits-hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shalat Ied tanpa ada adzan dan tanpa iqamat. Sepengetahuan kami tidak ada ahlul ilmi yang mengatakan adanya nida (panggilan/himbauan) tertentu, sehingga ia wajib menunjukkan dalil. Dan hukum asalnya adalah “tidak ada”. Maka, seseorang tidak boleh mensyariatkan suatu ibadah berupa perkataan atau perbuatan, kecuali dengan dalil dari Kitab Al-Aziz atau dari As-Sunnah yang shahih, atau ijma ahlul ilmi –seperti yang sudah disebutkan. Karena umumnya dalil-dalil syar’i melarang bid’ah-bid’ah, serta memerintahkan untuk mewaspadainya. Diantaranya firman Allah.
“Artinya : Apakah mereka mempunyai sesembahan-sesembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka dien yang tidak diizinkan oleh Allah?” [As-Syura : 21]
Termasuk diantara dalil-dalil ini ialah kedua hadits yang disebutkan tadi, termasuk sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Artinya : Barangsiapa yang mengamalkan amalan yang tidak berlandaskan perintah kami, maka amalan itu ditolak”.
Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam khutbah Jum’at.
“Artinya : Amma ba’du. Maka sesungguhnya sebaik-baik hadits adalah kitab Allah. Sebaik-baik ajaran adalah ajaran Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan sesungguhnya sejahat-jahat urusan ialah yang diada-adakan, dan setiap bid’ah adalah sest”
Hadits-hadits serta atsar-atsar yang semakna dengan ini banyak.
Kepada Allah semata (kita) memohon, agar Dia menunjukkan kepada kami dan Syaikh Ahmad serta semua ikhwan kita untuk memahami dienNya. Serta tetap berpegang padanya. Dan semoga Dia mejadikan kita semua termasuk ke dalam golongan du’at yang menyerukan ajaran Allah dan membela kebenaran. Dan supaya Dia melindungi kita serta semua kaum muslimin dari segala sesuatu yang menyalahi syariatNya. Sesungguhnya Dia Maha Baik, lagi Maha Mulia.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun VI/1423H/2003M, Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo – Solo 57183]
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah
Saya telah menelaah apa yang disebarkan oleh Fadhilah Al-Akh Syaikh Ahmad bin Muhammad Jamal –semoga Allah menujukannya kepada yang diridhai-Nya. Yaitu yang dimuat di sebagian Koran lokal, tentang penilaiannya yang menganggap aneh pelarangan takbir jama’i di masjid-masjid sebelum shalat Ied, dengan anggapan bahwa amalan ini merupakan bid’ah yang wajib dilarang. Syaikh Ahmad dalam makalahnya tersebut berusaha untuk memberikan dalil, bahwa takbir jama’i bukan bid’ah dan tidak boleh dilarang. Dan pandangannya ini di dukung oleh sebagian penulis lain.
Karena khawatir persoalan ini menjadi kabur bagi orang yang tidak mengetahui hakikat masalahnya, maka saya ingin menjelaskannya. Bahwasanya hukum asal takbir pada malam Ied, sebelum shalat Iedul Fithri, sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan pada hari-hari tasyriq merupakan amalan yang di syariatkan pada waktu-waktu yang utama ini. Pada amalan tersebut terdapat keutamaan yang banyak, karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang takbir Iedul Fithri.
“Artinya : Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangan dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu dan agar kamu bersyukur” [Al-Baqarah : 185]
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan pada hari-hari tasyriq.
“Artinya : Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka, dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang dimaklumkan (ditentukan) atas rizki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak” [Al-Hajj : 28]
Dan firman Allah Azza wa Jalla.
“Artinya : Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang ma’dudat (yang berbilang)” [Al-Baqarah: 203]
Diantara dzikir yang masyru pada hari-hari yang ma’lumat (ditentukan) dan hari-hari yang ma’dudat (yang berbilang) ini ialah takbir muthlaq dan takbir muqayyad, sesuai yang ada dalam sunnah muthahharah dan pengamalan salaf.
Dan sifat takbir yang masyru, ialah setiap muslim bertakbir dan mengeraskan suaranya sehingga orang-orang mendengarkan takbirnya, lalu merekapun mencontohnya dan ia mengingatkan mereka dengan takbir.
Adapun takbir jama’i yang mubtada’ (yang bid’ah), ialah adanya sekelompok jama’ah –dua orang atau lebih banyak- mengangkat suara semuanya. Mereka memulai bersama-sama dan berakhir bersama-sama dengan satu suara serta dengan cara khusus.
Amalan ini tidak mempunyai dasar serta tidak ada dalilnya. Hal seperti itu merupakan bid’ah dalam cara bertakbir. Allah tidak menurunkan dalil keterangan untuknya. Maka, barangsiapa yang mengingkari cara takbir yang seperti ini, berarti dia berpihak kepada yang haq, karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Barangsiapa yang mengamalkan amalan yang tidak berlandaskan perintah kami, maka amalan itu ditolak”.
Maksudnya : Tertolak dan tidak masyru
Dan karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Artinya : Waspadalah terhadap segala urusan yang diada-adakan, karena semua yang diada-adakan adalah bid’ah dan semua bid’ah sesat”.
Dan takbir jama’i diada-adakan, maka amalan ini bid’ah. Amalan manusia jika menyalahi syari’at, maka wajib diingkari. Karena ibadah bersifat tauqifiyyah. Yaitu ibadah itu tidak disyariatkan, kecuali yang tercakup dalam dalil Al-Kitab dan As-Sunnah. Adapun perkataan dan pendapat manusia, maka tidak ada nilai hujjahnya jika menyalahi dalil-dalil syar’i. Begitu juga al-mashlahah al-mursalah, ibadah tidak bisa ada dengan berpatokan padanya. Karena ibadah hanya ditetapkan dengan nash dari Al-Kitab dan As-Sunnah serta ijma’ yang qath’i.
Yang disyariatkan ialah setiap muslin bertakbir sesuai dengan cara yang masyru, yang sah berdasarkan dalil-dalil syar’i. Yaitu dengan cara sendiri-sendiri (masing-masing).
Takbir jama’i telah diingkari. Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Mufti Saudi rahimahullah telah melarang takbir jama’i. Beliau telah mengeluarkan fatwa larangan ini. Dan telah keluar dari saya sendiri lebih dari satu fatwa larangan takbir jama’i. Dan telah keluar fatwa larangan takbir jama’i dari Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa.
Syaikh Hammud bin Abdillah At-Tuwaijiri rahimahullah telah menyusun risalah yang sangat bagus tentang pengingkaran takbir jama’i dan pelarangannya risalah ini sudah dicetak dan tersebar. Dalam risalah itu terdapat dalil-dalil pelarangan takbir jama’i yang memadai serta memuaskan, Alhamdulillah
Adapun yang dijadikan hujjah oleh Syaikh Ahmad, yaitu perbuatan Umar Radhiyallahu ‘anhu dan orang-orang di Mina, maka tidak ada hujjah-nya. Karena amalan Umar Radhiyallahu ‘anhu dan amalan orang-orang di Mina bukan termasuk takbir jama’i, tetapi itu merupakan takbir yang masyru’. Yaitu karena Umar Radhiyallahu ‘anhu mengeraskan suaranya dengan takbir untuk mengamalkan sunah, dan untuk mengingatkan orang-orang terhadap sunnah ini, sehingga merekapun ikut bertakbir. Setiap orang bertakbir menurut keadaannya, dan tidak ada kebersamaan antara mereka dengan Umar Radhiyallahu ‘anhu untuk mengeraskan suara takbir dengan satu suara dari awal sampai akhir takbir seperti halnya cara orang-orang yang melakukan takbir jama’i pada zaman sekarang ini. Begitulah semua cara takbir yang diriwayatkan dari As-Salaf Ash-Shalih rahimahullah dalam semua takbir, seperti cara yang disyari’atkan. Barangsiapa yang mempunyai anggapan yang menyalahi cara tadi, maka ia wajib mendatangkan dalil.
Seperti itu juga hukum nida (panggilan/himbauan) untuk shalat Ied, shalat tarawih, qiyamullail atau witir. Semuanya bid’ah dan tidak ada asal (dalil)nya.
Dan telah sah dalam hadits-hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shalat Ied tanpa ada adzan dan tanpa iqamat. Sepengetahuan kami tidak ada ahlul ilmi yang mengatakan adanya nida (panggilan/himbauan) tertentu, sehingga ia wajib menunjukkan dalil. Dan hukum asalnya adalah “tidak ada”. Maka, seseorang tidak boleh mensyariatkan suatu ibadah berupa perkataan atau perbuatan, kecuali dengan dalil dari Kitab Al-Aziz atau dari As-Sunnah yang shahih, atau ijma ahlul ilmi –seperti yang sudah disebutkan. Karena umumnya dalil-dalil syar’i melarang bid’ah-bid’ah, serta memerintahkan untuk mewaspadainya. Diantaranya firman Allah.
“Artinya : Apakah mereka mempunyai sesembahan-sesembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka dien yang tidak diizinkan oleh Allah?” [As-Syura : 21]
Termasuk diantara dalil-dalil ini ialah kedua hadits yang disebutkan tadi, termasuk sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Artinya : Barangsiapa yang mengamalkan amalan yang tidak berlandaskan perintah kami, maka amalan itu ditolak”.
Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam khutbah Jum’at.
“Artinya : Amma ba’du. Maka sesungguhnya sebaik-baik hadits adalah kitab Allah. Sebaik-baik ajaran adalah ajaran Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan sesungguhnya sejahat-jahat urusan ialah yang diada-adakan, dan setiap bid’ah adalah sest”
Hadits-hadits serta atsar-atsar yang semakna dengan ini banyak.
Kepada Allah semata (kita) memohon, agar Dia menunjukkan kepada kami dan Syaikh Ahmad serta semua ikhwan kita untuk memahami dienNya. Serta tetap berpegang padanya. Dan semoga Dia mejadikan kita semua termasuk ke dalam golongan du’at yang menyerukan ajaran Allah dan membela kebenaran. Dan supaya Dia melindungi kita serta semua kaum muslimin dari segala sesuatu yang menyalahi syariatNya. Sesungguhnya Dia Maha Baik, lagi Maha Mulia.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun VI/1423H/2003M, Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo – Solo 57183]
Senin, 11 April 2011
Blog Ikhwah & Website Islam
LINK ILMIAH (BAHASA ARAB)
- Ahlul Hadits wal Atsar (http://www.alathar.net/)
- Al-Menhaj (http://almenhaj.net/)
- Majalah Al-Ashalah (http://asaala.net/)
- Maktabah Misykatul Islamiyyah (http://www.almeshkat.net/books/)
- Maktabah Ruuhul Islam (http://islamspirit.com/)
- Maktabah Sahab Salafiyyah (http://www.sahab.org/)
- Maktabah Shayidul Fawaid (http://saaid.net/book/index.php)
- Markaz Albani (http://albanicenter.net/)
- Multaqo Salafiyyah (http://www.salafiyat.com/)
- Muntadiyat al-Barq (http://www.al-barq.net/)
- Islamic Leture (Abdur Ra’uf Shakir) (http://www.islamlecture.com/)
- Ahlul Hadeeth (http://www.ahlulhadeeth.net/php/)
- Al Baseerah (http://www.albaseerah.org/)
- Al Ibanah (Ismail al-Arcoon) (http://al-ibaanah.com/)
- Al-Muflihoon (http://www.almuflihoon.com/)
- Albani Center (http://www.asaala.com/)
- Call to Islam (Abu Saifillah) (http://calltoislam.com/)
- Darul Ihsan (http://www.darulehsaan.com/)
- Darul Kitab wal Hikmah (Abu Khaliyl Jadd Sylvester) (http://www.dkh-islam.com/)
- DR. Bilal Philips (http://bilalphilips.com/)
- Understand Islam (DR. Salih as-Saalih) (http://www.understand-islam.net/)
- Fatwa Online (http://www.fatwa-online.com/)
- Islamic Knowledge (http://www.islamicknowledge.co.uk/)
- Islam Life (Jalal Abu Alrub) (http://islamlife.com/religion2/)
- Madeenah (http://www.madeenah.com/)
- Nadir Ahmad (http://www.examinethetruth.com/)
- Riyadhus Salihin (http://www.ryadussalihin.org/en/)
- Salafi Manhaj (http://salafimanhaj.com/)
- Rasheed Gonzales (http://rasheedgonzales.wordpress.com)
- Abdul Azhim Badawi (http://www.ibnbadawy.com/)
- Abdul Aziz ar-Rajihi (http://www.sh-rajhi.com/rajhi/)
- Abdul Aziz ar-Rayyis (http://islamancient.com/)
- Abdul Aziz bin Bazz (http://www.ibnbaz.org.sa/)
- Abdul Aziz Bura’i (http://www.alburaie.com/new/index.php)
- Abdul Muhsin Abbad (http://www.alabad.jeeran.com/)
- Abdul Muhsin Ubaikan (http://www.obaykan.com/)
- Abdul Qadir al-Arnauth (http://www.alarnaut.com/)
- Abdullah al-Fauzan (http://www.alfuzan.islamlight.net/)
- Abdullah Jibrin (http://www.ibn-jebreen.com/)
- Abdur Razaq Afifi (http://www.afifyy.com/)
- Abdus Salam Barjas (http://www.burjes.com/)
- Abu Abdil Muiz Firkuz (http://www.ferkous.com/rep/index.php)
- Abu Bakr al-Mishri (http://www.abu-bkr.com/)
- Abu Islam Shalih Thaha (http://www.abuislam.net/)
- Abu Malik al-Juhanni (http://abumalik.net/)
- Abu Umar al-Utaibi (http://www.otiby.net/)
- Ahmad Yahya Najmi (http://njza.net/web/)
- Ali Hasan al-Halabi (http://www.alhalaby.com/)
- Ali Ridha (http://www.albaidha.net/)
- Ali Yahya al-Haddadi (http://www.haddady.com/)
- Alwi as-Saqqof (http://www.dorar.net/)
- Imam al-Ajurri (http://www.ajurry.com/)
- Kholid al-Mushlih (http://www.almosleh.com/index.shtml)
- Lajnah Daimah (http://www.alifta.com/default.aspx)
- M Ismail Muqoddam (http://www.m-ismail.com/)
- M. Abdillah al-Imam (http://www.sh-emam.com/)
- M. al-Hamud an-Najdi (http://www.al-athary.net/)
- M. Aman al-Jami (http://www.aljami.net/)
- M. Ibrahim al-Hamd (http://toislam.net/)
- Majdi Arafat (http://www.magdiarafat.com/)
- Masyhur Hasan Salman (http://www.mashhoor.net/)
- Muhammad Al-Maghrawi (http://maghrawi.net/)
- Muhammad al-Utsaimin (http://www.ibnothaimeen.com/)
- Muhammad Hassan (http://www.mohamedhassan.org/)
- Muhammad Husain Ya’qub (http://www.yaqob.com/site/docs/index.php)
- Muhammad Musa Nashr (http://www.m-alnaser.com/)
- Muhammad Said Ruslan (http://www.rslan.com/)
- Muqbil bin Hadi (http://www.muqbel.net/)
- Musthofa al-Adawi (http://www.aladawy.net/media/)
- Nashir al-Barrak (http://albarrak.islamlight.net/)
- Nashirudin al-Albani (http://www.alalbany.net/)
- Robi’ al-Madkholi (http://www.rabee.net/)
- Sa’ad al-Hushayin (http://www.saad-alhusayen.com/)
- Said Abdul Azhim (http://www.al-fath.net/)
- Salim al-Ajmi (http://salemalajmi.com/)
- Shalih al-Fauzan (http://www.alfawzan.ws/alfawzan/default.aspx)
- Taqiyudin al-Hilali (http://www.alhilali.net/)
- Ulama Yaman (http://www.olamayemen.com/html/)
- Usamah ath-Thibi (http://www.aqsasalafi.ps/)
- Wahid Abd Salam Bali (http://www.waheedbaly.com/)
- Yahya al-Hajuri (http://www.sh-yahia.net/)
LINK BERBAHASA INDONESIA
- Al Manhaj (http://almanhaj.or.id)
- Daarussunnah (http://www.darussunnah.or.id/)
- Daarussalaf (http://www.darussalaf.or.id/)
- Muslim (http://muslim.or.id)
- Hakekat Syiah (http://www.hakekat.com)
- Manhaj (http://manhaj.or.id)
- Sholat Kita (http://sholat-kita.cjb.net/)
- Perpustakaan Islam (http://www.perpustakaan-islam.com/)
- Islam Download (http://www.islam-download.net/)
- Agregator Situs Sunnah (http://situs.assunnah.web.id/)
- Google As Sunnah (http://google.assunnah.web.id/)
- Blog As Sunnah (http://blog.assunnah.web.id/)
- Forum As Sunnah (http://forum.assunnah.web.id/)
- Villa Baitullah (http://vbaitullah.or.id/)
- Dar el iman Padang (http://www.dareliman.or.id/)
- Ma’had Imam Bukhari Solo (http://bukhari.or.id)
- Ma’had Al Irsyad Surabaya (http://www.mahad.info/)
- Ansharussunnah Makasar (http://www.ansharussunnah.co.cc/)
- An Najiyah Bandung (http://annajiyah.or.id/)
- Daarussunnah Sragen (http://www.daarussunnah.co.nr/)
- Madrasah Imam Ahmad bin Hambal Semarang (http://binhambal.wordpress.com/)
- Ma’had Ath Thoybah Surabaya (http://www.thaybah.or.id/)
- Media Ilmu (http://www.media-ilmu.com/)
- Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. (http://ustazkholid.com)
- Ustadz Dzulqarnain (http://www.jihadbukankenistaan.com/)
- Ustadz Abu Ali (http://noorakhmad.blogspot.com)
- Ustadz Abu Salma (http://abusalma.wordpress.com)
- Ustadz Abu Zubair (http://www.abuzubair.net/)
- Ustadz Abul Jauzaa (http://abul-jauzaa.blogspot.com/)
- Ustadz Rasul Dahri (http://www.rasuldahri.com/)
- Raudhatul Muhibbin (http://radhatulmuhibbin.org)
- SalafiDB (http://salafidb.googlepages.com/)
- Blog Ulama Sunnah (http://ulamasunnah.wordpress.com)
- Blog Resensi Buku Islam (http://buku-islam.blogspot.com/)
- Blog Biografi Ahlul Hadits (http://ahlulhadiits.wordpress.com/)
- Blog Kitab Online (http://salafiyin.blogspot.com/)
- Blog Belajar Tauhid (http://belajar-tauhid.blogspot.com/)
- Blog Markaz Sunnah (http://www.markazsunnah.co.cc/)
- Blog Tuntunan Sholat (http://sholat.wordpress.com/)
- Blog Kampung Sunnah (http://www.kampungsunnah.wordpress.com/)
- Badar Online (http://badar.muslim.or.id)
- Arabindo (http://arabindo.co.nr)
- Kursus Bahasa Arab (http://arabic.web.id)
- Majalah Nikah (http://www.majalah-nikah.com)
- Majalah El Fata (http://www.majalah-elfata.com)
- Majalah Fatawa (http://fatawa.atturots.or.id/)
- Majalah Asy Syariah (http://www.asysyariah.com/index.php)
- Majalah An Nasihah (http://www.annashihah.com)
- Majalah Al Mawaddah (http://almawaddah.co.nr/)
- Majalah As Sunnah (http://bukhari.or.id)
- Majalah Al Furqan (http://alfurqan.org)
- Buletin at Tauhid (http://buletin.muslim.or.id)
- Buletin Al Hujjah ( http://alhujjah.com)
- ngajionline (http://ngajionline.com)
- radio muslim (http://radiomuslim.com)
- radio rodja (http://www.radiorodja.com)
- radio hang (http://www.hang106.or.id)
- radio assunnah (http://radioassunnah.com)
- Audio salaf (http://audiosalaf.com)
- Muslim Audio (http://www.muslim-audio.org/)
- Desa Salaf (http://desasalafy.co.cc/)
- Video Sunnah (http://www.videosunnah.blogspot.com/)
- Audio Assunnah (http://audio.assunnah.web.id/)
- Jadwal Kajian Indonesia (http://jadwal kajian.org)
- Blog Jadwal Kajian (http://jadwalkajian.wordpress.com)
- Informasi Jadwal Kajian (http://www.kajian-islam.info)
- Gerbang Salafi (http://gerbang.salafi.or.id)
- lnfo Kajian Muslim di Yogyakarta ((http://muslim.or.id/infokajian/)
- Kajian di Batam (http://ngajibatam.wordpress.com)
- Muslimah (http://muslimah.or.id)
- Akhwat (http://akhwat.web.id)
- Jilbab (http://jilbab.or.id)
- Ummu Salma (http://ummusalma.wordpress.com)
- Taman Jatuh Cinta (http://khodeejah.wordpress.com/)
- Ummahat (http://ummahat.co.cc/)
- Khayla (http://www.khayla.blogspot.com)
- Blog Menikah Sunnah (http://menikahsunnah.wordpress.com)
- Blog Sutra Ungu (http://sutraungu.wordpress.com)
- Blog Rumahku (http://rumah-ku.blogspot.com/)
- Blog al-Mawaddah (http://almawaddah.co.nr)
:: Yogyakarta
- Abu Mushlih Ari Wahyudi (http://abu0mushlih.wordpress.com)
- Muhammad Abduh Tuasikal (http://rumaysho.wordpress.com)
- Abu Muhammad Al Ashri (http://alashree.wordpress.com)
- Yulian Purnama (http://kangaswad.info)
- Sigit Hariyanto (http://lenterailmu.web.id/)
- Abu Ukkasyah (http://www.abu-ukkaasyah.co.cc)
- Abu Yusuf Bambang Handoko (http://handoko82.wordpress.com)
- MKI SMA 5 Solo (http://mki5ska.wordpress.com)
- MKI SMA Gemolong Sragen (http://blogrohismanig.wordpress.com)
- FKIA Solo (http://fkia-solo.co.cc/)
- Ariek Singgih (http://arieksinggih.wordpress.com/)
- Abu Amina Al Anshary – Cepu (http://abuamincepu.wordpress.com)
- Abu Fadhil – Blora (http://abufadhilblora.wordpress.com/)
- Albamalanjiy – Pemalang (http://albamalanjy.wordpress.com/)
- Abu Zubair (http://abuzubair.wordpress.com/)
- Didit Fitriawan (http://fitrahfitri.wordpress.com/)
- Maramis Setiawan (http://maramissetiawan.wordpress.com/)
- UKKI STIKOM Surabaya (http://ukki.blogsome.com)
- Adi Abdullah (http://adiabdullah.wordpress.com/)
- FSMS Surabaya (http://assunnahsurabaya.wordpress.com)
- Aboe Zayd El Posowiy (http://salafiyunpad.wordpress.com/)
- Salafy ITB (http://salafyitb.wordpress.com/)
- Abu Abdirrahman Bambang Wahono (http://wahonot.wordpress.com)
- Abu Faizah Rizqi Malahadi (http://izkahubb.wordpress.com/)
- Akhi Dani (http://abangdani.wordpress.com/)
- Ibnu Salim (http://alqiyamah.wordpress.com/)
- Kampung Salaf (http://kampungsalaf.wordpress.com/)
- Muhammad Zaki (http://muhammadzaki.wordpress.com/)
- Abu Harun – Bekasi (http://sunniy.wordpress.com/)
- Abu Ubaidah (http://abuubaidah.wordpress.com/)
- Ibnu Ramadhan (http://ibnuramadan.wordpress.com)
- Abu Zalfa – Bekasi (http://abuzalfa.blogdetik.com)
- Aditya (http://waqqash.blogspot.com/)
- Abu Salman (http://herryseptiadi.blogspot.com/)
- Abu Umair (http://umairbatam.wordpress.com/)
- Syabaabussunnah (http://syabaabussunnah.wordpress.com/)
- Pustaka al Binjiy (http://pustaka-albinjy.blogspot.com/)
- Miftah Hadi Syahputra Anfa (http://cybersunni.co.cc/)
- Forum UNAND (http://forum-unand.blogspot.com/)
- Teddi Rafdianto(http://teddirafdianto.wordpress.com/)
- Abu Aslam Benny Al Atsary (http://kaummuslimin.blogspot.com/)
- Abu Aql Al Atsy (http://alatsar.wordpress.com/)
- Abu Fairuz Ichsan Mufti (http://ichsanmufti.wordpress.com)
- Ahmad Abu Yusuf – Pontianak (http://moslem-corner.co.nr/)
- Abu Fauzan – Samarinda (http://abufauzanassalafi.wordpress.com/)
Sabtu, 19 Maret 2011
Cara bikin silsilah keluarga dengan Software Family tree pilot (download disini).
Family Tree Pilot - family tree maker software
Family Tree is genealogy software that allows you to create an image of the family tree including personal photos.With the program you will be able to make your family tree in minutes! An easy-to-use interface makes it accessible even to your children and grandparents. Build your own family tree in just a few simple steps:
- enter information about each person (father, mother, children, grandmother etc);
- indicate couples (wife and husband);
- link children to their families.
Then you can manually arrange the family tree you've just created within the background image.
A printed family tree is priceless for children and fascinating for other relatives. The family tree image is an excellent gift for your grandparents.
Download
Family Tree Pilot 1.04 (6.8M), Windows 98/NT/ME/2000/XP, free
Version history
May 31 2007 :: Version 1.04
* The user interface has been improved;
+ The program is now free.
+ The program is now free.
More... Send us your comments and ideas for further development of Family Tree Pilot!
Check also our line of photo retouching and portrait software.
Our Other Products
Rabu, 16 Maret 2011
Hasyim Muzadi: Akar Teror Bom Buku, Perang Ekstrem Keras dan Liberal
M. Rizal - detikNews
Jakarta - Sekjen International Conference of Islamic Scholars (ICIS) KH Hasyim Muzadi mengatakan, akar dari teror bom buku di sejumlah tempat di Jakarta termasuk di markas Jaringan Islam Liberal (JIL) bervisi ideologi agama. Hasyim melihat aksi teror menunjukkan adanya pertarungan Islam garis keras dengan liberal.
SEJARAH singkat berdirinya GALLUS LAFAYETTI
Nama Gallus lafayetti sebenarnya sudah ada sejak tahun 1990 dimana yang memback up adalah anak2 angkatan '90 (Tribudi wibowo /gepeng,imron,eko,syam manohara,subekti) yang notabene mereka tergabung dalam komunitas perum tembalang 105 ( yang lebih ngetrend dgn sebutan one ndol mo).Anak2 '91 pun gak
Sabtu, 12 Maret 2011
Geni: Membuat Bagan Silsilah Keluarga
Geni aplikasi web untuk membuat bagan silsilah keluarga. Dengan teknologi flash pembuatan bagan dilakukan secara dinamis. Dari setiap anggota keluarga kita dapat menambahkan anggota keluarga berdasarkan hubungannya, dan selanjutnya kita dapat menambahkan informasi-informasi lainnya seperti tempat dan tanggal lahir, alamat, tanggal menikah dan sebagainya.
Silsilah keluarga ini hanya dapat dilihat kita sendiri dan anggota keluarga yang terkait jika nantinya mereka terdaftar.
–Geni
Langganan:
Postingan (Atom)