“Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban” ketegori Muslim. Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Pak
Ustadz, kami mau menanyakan tentang hukumnya panitia qurban yang
kebiasaan setiap tahunnya terutama kulit hewan qurban itu dijual
sedangkan hasilnya dimanfatkan untuk operasional acara qurban itu
sendiri atau membeli jamuan untuk panitia kurban dan sisanya masuk pada
kas masjid. Sementara ada perbedaan pendapat yang menyatakan bahwa haram
hukum menjual kulit dari hewan kurban itu sendiri. Untuk itu kami mohon
kepada pak ustadz untuk menjelaskan tentang hal ini. Sebelum dan
sesudahnya kami mengucapkan banyak terima kasih.
Solihin
Jawaban
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Hewan
yang disembelih untuk qurban itu ditujukan untuk tiga hal, yaitu
dimakan sendiri, dihadiahkan atau disedekahkan. Sebagaimana sabda
Rasulullah SAW dalam hadist riwayat Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah membagi
daging kurban menjadi tiga, sepertiga untuk keluarganya, sepertiga
untuk fakir miskin dan tetangga dan sepertiga untuk orang meminta-minta
Dalam riwayat lain Rasulullah s.a.w. bersabda, Makanlah sebagian, simpanlah sebagian dan bersedekahlah dengan sebagian.
Adapun
panitia penyembelihan hewan qurban sesungguhnya secara syar’i tidak
diisyaratkan untuk dibentuk, sehingga dari segi pembiayaan pun tidak
dialokasikan dana secara syar’i. Hal ini berbeda dengan amil zakat, yang
memang secara tegas disebutkan di dalam Al-Quran Al-Kariem sebagai
salah satu mustahiq zakat.
Siapa yang menjual kulit qurban itu maka tidak dianggap qurban baginya.
Maka
bila seseorang meminta jasa orang lain untuk disembelihkan hewan qurban
miliknya, tetapi dengan imbalan berupa kulit hewan itu menjadi milik
tukang jagalnya, maka tidaklah termasuk qurban, sesuai hadits di atas.
Demikian
juga dengan panitia penyembelihan dan pendistribusian hewan qurban,
seharusnya mereka punya kas tersendiri di luar dari hasil hewan yang
diqurbankan. Boleh saja panitia mengutip biaya jasa penyembelihan kepada
mereka yang meminta disembelihkan. Hal seperti ini sudah lumrah,
misalnya untuk tiap seekor kambing, dipungut biaya Rp 30.000 s/d Rp
50.000. Biaya ini wajar sebagai ongkos jasa penyembelihan hewan dan
pendistribusian dagingnya, dari pada harus mengerjakan sendiri.
Tetapi
panitia penyembelihan hewan qurban dilarang mengambil sebagian dari
hewan itu untuk kepentingan penyembelihan. Baik dengan cara menjual
daging, kulit, kepada atau kaki. Demikian pula dengan masjid, tidak
perlu masjid dibiayai dari hasil penjualan daging qurban, sebab daging
atau pun bagian tubuh hewan qurban itu tidak boleh diperjual-belikan.
Termasuk dalam hal ini jasa para tukang potong, haruslah dikeluarkan dari kas tersendiri, di luar dari hewan yang dipotong.
Ali
ra. berkata, Aku diperintah Rasulullah menyembelih kurban dan
membagikan kulit dan kulit di punggung onta, dan agar tidak
memberikannya kepada penyembelih. .
Memberikan kulit atau bagian
lain dari hewan kurban kepada penyembelih bila tidak sebagai upah,
misalnya pemberian atau dia termasuk penerima, maka diperbolehkan.
Bahkan bila dia sebagai orang yang berhak menerima kurban ini lebih
diutamakan sebab dialah yang banyak membantu pelaksanaan kurban.
Bagi
pelaku kurban juga diperbolehkan mengambil kulit hewan kurban untuk
kepentingan pribadinya. Aisyah r.a. diriwayatkan menjadikan kulit hewan
kurbannya sebagai tempat air minum.
Wallahu a’lam bishshawab Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ahmad Sarwat, Lc.
sumber : blog.re.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan berkomentar,baik buruk akan kami terima demi sempurnanya blog ini,tapi tetep jaga kesopanan