'''''''''SUDAHKAH ..ANDA ..SHOLAT ..HARI.. INI'''''''''

Senin, 07 Maret 2011

Tanya Jawab : Seputar Sujud Sahwi


Kategori: Fiqh
Realita mayoritas kaum muslimin hari ini adalah jauhnya mereka dari agamanya. Indikasinya adalah jahilnya mereka terhadap hukum-hukum agama. Salah satunya adalah hukum yang berkaitan dengan Sujud Sahwi.


Karenanya sangat penting bagi kita untuk mengetahui hukum-hukum yang berkaitan dengan  sujud sahwi terutama bagi para imam yang diikuti oleh orang-orang yang sholat bersama mereka.

Maka, kami menuliskan bagi para pembaca beberapa hukum berkenaan dengan sujud sahwi dalam bentuk tanya-jawab, dengan harapan agar masalah tersebut lebih mudah dipahami.

Semoga Allah Ta’ala memberikan manfaat dengannya bagi para hamba-Nya yang beriman.

1). Apakah hukum sujud sahwi?

Jawab :
Para Ulama’ sepakat bahwa sujud sahwi adalah disyariatkan. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya dalam 3 pendapat:
  1. Wajib, menurut pendapat al-Hanafiyah.
  2. Sunnah (mustahab), menurut pendapat al-Malikiyah dan as-Syafi’iyah, namun menjadi wajib bagi makmum jika Imam melakukannya.
  3. Kadangkala hukumnya wajib, mustahab, dan mubah (boleh), tergantung apa yang terlupa dilakukan dalam sholat, menurut al-Hanabilah. Jika yang terlupakan adalah termasuk kewajiban sholat, maka hukumnya wajib. (disarikan dari al-Fiqhu ‘ala al-Madzahibil Arba’ah, Karya Abdurrahman al-Jaziri, Juz 1, Hal. 706).

2). Dalam keadaan bagaimana seseorang disyariatkan untuk melakukan sujud sahwi?

Jawab:
Disyariatkan sujud sahwi jika terlupa dalam hal: penambahan, kekurangan, atau ragu di dalam sholat. Jika penambahan dan pengurangan dilakukan secara sengaja, maka sholatnya batal, tidak bisa diganti dengan sujud sahwi (Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin).

3). Apakah Nabi Muhammad shollallaahu ‘alaihi wasallam pernah lupa di dalam sholat?


Jawab :
Ya, beliau juga pernah lupa di dalam sholatnya dan melakukan sujud sahwi. Terdapat beberapa keadaan yang diriwayatkan tentang hal itu:

a).  Sholat 5 rokaat yang semestinya 4 rokaat (Muttafaqun ‘Alaihi dari Ibnu Mas’ud). : “Sesungguhnya Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam sholat dzhuhur 5 rokaat, ketika selesai salam ditanyakan kepada beliau: Apakah sholat ditambah? Nabi menyatakan: Ada apa? Para sahabat berkata: Anda telah sholat 5 rokaat. Maka beliau sujud sebanyak dua kali” (Muttafaqun ‘Alaihi).

b).  Sholat 2 rokaat yang semestinya 4 rokaat (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah): “Sesungguhnya Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam berpaling (salam) pada 2 rokaat, kemudian Dzul Yadain berkata: ‘Apakah sholat diqoshor atau anda lupa, wahai Rasulullah?’. Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: Apakah Dzul Yadain benar? Para Sahabat berkata: Ya. Maka bangkitlah Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam kemudian sholat 2 rokaat yang lain kemudian salam, kemudian takbir kemudian sujud seperti sujud sebelumnya atau lebih lama, kemudian beliau mengangkat kepalanya” (Lafadz sesuai riwayat Bukhari).

c).  Sholat 3 rokaat yang semestinya 4 rokaat (HR. Muslim dari ‘Imron bin Hushain). : “Sesungguhnya Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam sholat ashar, kemudian beliau salam pada rokaat ke-3 kemudian masuk rumahnya, maka bangkitlah seseorang yang disebut al-Khirbaaq yang memiliki tangan panjang. Maka ia berkata: Wahai Rasulullah…kemudian disebutkan apa yang dilakukan Nabi. Maka beliau kemudian keluar (seperti terlihat marah) menarik selendangnya sampai (di hadapan) manusia. Kemudian beliau bertanya: ‘Apakah lelaki ini benar?’Para sahabat menjawab: Ya. Maka kemudian Nabi sholat satu rokaat, kemudian salam, kemudian sujud 2 kali sujud, kemudian salam” (HR. Muslim).

d). Meninggalkan tasyahhud awal pada sholat Dzuhur (Muttafaqun ‘Alaihi dari Abdullah bin Buhainah). (disarikan dari Shahih Fiqhus Sunnah juz 1 halaman 460-461 karya Abu Malik Kamaal bin as-Sayyid Saalim). : “Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam sholat bersama kami 2 rokaat, kemudian bangkit tidak duduk (tasyahhud). Maka manusiapun turut berdiri bersama beliau. Ketika menyelesaikan sholatnya dan kami menunggu salam, beliau bertakbir sebelum salam kemudian sujud dua kali sujud dalam keadaan duduk, kemudian salam” (Muttafaqun ‘Alaihi).

4). Apakah sujud sahwi dilakukan sebelum atau setelah salam?

Jawab :
Sujud sahwi ada yang dilakukan sebelum salam dan ada yang dilakukan setelah salam. Namun, para Ulama’ sepakat bahwa seandainya seseorang melakukan sujud sahwi sebelum salam padahal seharusnya setelah salam, atau sebaliknya, maka sholatnya sah, hanya saja ia meninggalkan keutamaan (Taudhihul Ahkam Syarah Bulughul Maram karya Syaikh Alu Bassam juz 2 halaman 21).

I). Dilakukan sebelum salam, jika:

a). Ada kekurangan, terlewatkan dalam mengerjakan rukun atau kewajiban sholat.

Untuk rukun sholat, jika terlewatkan takbiratul ihram, sholatnya tidak sah. Namun jika terlewatkan rukun sholat yang lain, terdapat perincian:
  • Jika seseorang tersebut teringat ketika masih belum masuk pada rokaat selanjutnya, maka segera ia lakukan rukun yang tertinggal tersebut dan melakukan gerakan/bacaan sholat lanjutannya.
  • Jika seseorang tersebut teringat ketika sudah masuk pada rokaat selanjutnya, maka rokaat yang sedang dilakukan itu adalah pengganti bagi rokaat yang rukunnya terlewat, kemudian nantinya sujud sebelum salam.

Seseorang yang melewatkan salah satu kewajiban sholat, misalnya tasyahhud awal, maka ia nantinya sujud sahwi sebelum salam (sebagaimana hadits dari Abdullah bin Buhainah riwayat Bukhari – Muslim di atas).

b). Ragu dalam jumlah rokaat dan tidak bisa menentukan mana yang lebih kuat.
Dalam hal ini diambil hal yang meyakinkan (jumlah rokaat yang paling sedikit), kemudian   nantinya sujud sahwi sebelum salam.

II). Dilakukan setelah salam, jika:

a). Ada penambahan gerakan, bacaan, atau rokaat dalam sholat.

Dalam kondisi demikian seseorang menyempurnakan sholatnya sampai salam, kemudian sujud sahwi. Misalkan, seseorang sholat  5 rokaat yang seharusnya 4 rokaat, maka ia sempurnakan sholat sampai salam, kemudian sujud sahwi, kemudian salam lagi.

b). Ragu dalam jumlah rokaat, namun mampu memilih sesuatu yang lebih diyakini. Dalam hal ini, ia lakukan sholat secara sempurna sampai salam, kemudian sujud sahwi.

5). Apa keutamaan sujud sahwi?

Jawab :
  1. Menjalankan Sunnah Nabi, sehingga bisa mendatangkan kecintaan dan ampunan dari Allah. FirmanNya, artinya : “Katakanlah (wahai Muhammad): Jika kalian mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Ali Imran: 31).
  2. Menghinakan syaitan. Berdasarkan hadits : “…dua sujud itu adalah penghinaan bagi syaitan (HR. Muslim).
  3. Menambah derajat dan menghapus  kesalahan. Berdasarkan hadits : “…karena tidaklah engkau melakukan satu kali sujud karena Allah kecuali Allah akan angkat dengannya satu derajat dan menghapus darimu satu kesalahan” (HR. Muslim).

6). Apakah bacaan yang dibaca pada waktu sujud sahwi?


Jawab :
Bacaan dalam sujud sahwi adalah sebagaimana bacaan sujud dalam sholat, hal ini karena tidak ada hadits shohih yang mengkhususkan bacaan tertentu dalam sujud sahwi.

7). Bagaimana tata cara sujud sahwi?

Jawab :
Sujud sahwi dilakukan dengan cara dua kali sujud yang dipisahkan dengan duduk di antara dua sujud, pada tiap-tiap perpindahan gerakan mengucapkan takbir, kemudian diakhiri dengan salam. Sama saja antara sujud sahwi yang dilakukan sebelum dan setelah salam.

8). Jika seseorang lupa dalam sholat sunnah, apakah disyariatkan juga sujud sahwi?

Jawab :
Ya, sujud sahwi juga disyariatkan pada sholat sunnah (Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baaz juz 30 halaman 13).

9). Apakah sujud sahwi berlaku bagi imam dan makmum?

Jawab :
Sujud sahwi wajib bagi imam dan orang yang sholat sendirian. Makmum hanya berkewajiban mengikuti imam jika sujud sahwi. Sedangkan jika makmum lupa dan imam tidak lupa, maka tidak disyariatkan sujud sahwi.

10). Apakah makmum yang masbuq juga disyariatkan melakukan sujud sahwi?


Jawab :
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin menjelaskan bahwa jika sujud sahwi dilakukan sebelum salam, maka makmum yang masbuq masih bisa mengikutinya. Namun jika sujud sahwi dilakukan setelah salam, makmum yang masbuq tidak bisa mengikutinya bersamaan dengan imam. Apakah kemudian makmum yang masbuq setelah salam nanti juga sujud sahwi ? Dalam hal ini ada perincian :
  1. Jika makmum yang masbuq mengikuti imam pada saat sholat di bagian yang terlupa, maka makmum yang masbuq juga melaksanakan sujud sahwi nantinya.
  2. Jika imam lupa di dalam sholatnya yang mengharuskan sujud sahwi namun pada saat itu makmum yang masbuq belum terlibat dalam sholat jamaah, maka ia nantinya tidak perlu sujud sahwi. (Liqa’ Bab al-Maftuh -seri tanya jawab dengan Syaikh al-Utsaimin- juz 188 halaman 10)

11).  Seseorang yang bangkit sebelum tasyahhud, apa yang harus dilakukan?


Jawab :
Dalam hal ini ada 2 kemungkinan :
  1. Ia belum sempurna tegak berdiri, maka sebaiknya ia kembali duduk tasyahhud, nantinya ia tidak perlu sujud sahwi. Berdasarkan hadits: “ Jika Imam lupa sehingga sempurna berdirinya, maka ia harus melakukan  sujud sahwi, namun jika belum sempurna berdiri, maka tidak ada (sujud) sahwi atasnya” (HR. Thobarony).
  2. Sudah sempurna berdiri, maka hendaknya ia teruskan (sebagaimana hadits pada poin a) dan nantinya sebelum salam ia lakukan sujud sahwi.

12). Bagaimana tata cara sujud sahwi bagi orang yang ragu dalam sholatnya?


Jawab :
Seseorang yang ragu dalam sholat ada  2 kemungkinan:

1.    Ia tidak bisa memilih mana yang lebih kuat, dalam hal ini ia pilih jumlah rokaat yang paling sedikit (hal yang jelas diyakini), kemudian nantinya sujud sahwi sebelum salam.

Misalkan, ia ragu apakah sudah sholat 2 rokaat atau 3 rokaat, namun 2 kemungkinan tersebut tidak bisa dirajihkan, ia tidak bisa memilihnya, maka ia ambil yang 2 rokaat, kemudian menyempurnakan sisa rokaat, dan sujud sahwi sebelum salam.

2.    Ia bisa memilih mana yang lebih kuat, maka seharusnya ia ambil jumlah yang ia anggap meyakinkan, kemudian menyempurnakan sholatnya dengan salam, setelah salam sujud sahwi.

Contoh: Seseorang yang ragu apakah sudah sholat 2 atau 3 rokaat, namun ia lebih cenderung yakin pada yang 3 rokaat, maka ia anggap dirinya telah mengerjakan 3 rokaat, selanjutnya ia sempurnakan sholatnya sampai salam, kemudian dia sujud sahwi, kemudian salam lagi. Berdasarkan hadits: “Jika seseorang ragu dalam sholatnya kemudian dia tidak tahu apakah dia sholat 3 atau 4 rokaat, maka hendaknya ia lemparkan keraguan itu dan membangun di atas keyakinan, kemudian sujud dua kali sujud sebelum salam. Jika ternyata ia sholat 5 rokaat, sujud itu menggenapkan sholatnya. Jika sholat sempurna 4 rokaat, 2 sujud itu adalah penghinaan terhadap syaitan” (H.R Muslim dari Abu Sa’id al-Khudry).

Maraji’ : Risalah fi Sujuudis Sahwi karya Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan berkomentar,baik buruk akan kami terima demi sempurnanya blog ini,tapi tetep jaga kesopanan